Setelah 12 Hari dan Dana Dikembalikan, Surat Admistarsi Penahan Pelaku Dikeluarkan. LBH Haros Lapor ke Dumas Polri, Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Tallo

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Rusdi

Keluarga Rusdi

Infocelebes.my.id — Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara atas nama Rusdi oleh Polsek Tallo kepada Divisi Humas (Dumas) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.

Ketua Tim Advokasi LBH Haros, St. Fatimah, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Kamis (30/7/2026), menyatakan bahwa kejanggalan prosedur semakin menguat setelah keluarga korban baru menerima dokumen administrasi penyidikan setelah Rusdi ditahan selama 12 hari.

“Kami memilih menempuh jalur pengaduan ke Dumas sebagai bentuk kontrol internal terhadap kinerja aparat. Negara adalah negara hukum, dan setiap tindakan penegak hukum harus akuntabel serta tunduk pada prosedur yang berlaku,” tegas St. Fatimah.

Berdasarkan pengakuan keluarga, sejumlah pelanggaran prosedur mencuat dalam kasus ini :

1. Keluarga mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, maupun pemberitahuan penetapan tersangka sejak Rusdi diamankan.

2. Dokumen penting seperti Laporan Polisi (LP) dan surat penetapan tersangka baru diserahkan kepada keluarga setelah hampir dua minggu Rusdi berada dalam tahanan.

3.Terdapat dugaan bahwa Rusdi belum menjalani pemeriksaan formal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum penahanan dilakukan.

Fatimah menyoroti kronologi penyerahan dokumen yang dinilai anomali. Pada Kamis sore (30/7/2026), Wakapolsek Tallo mengembalikan uang sebesar Rp3.000.000 kepada keluarga yang sebelumnya diserahkan untuk kompenisasi ke korban. Tak lama setelah pengembalian uang tersebut, penyidik baru menyerahkan LP, surat penetapan tersangka, dan dokumen lainnya yang sebelumnya tidak pernah diberikan.

“Rangkaian peristiwa ini menjadi bukti material penting bahwa administrasi penyidikan tidak dijalankan sejak awal, melainkan disusun atau diserahkan secara terlambat,” ujar Fatimah.

LBH Haros menilai tindakan penyidik berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal krusial dalam KUHAP, antara lain :

Pasal 17 & 18 ayat (1) KUHAP: Mengenai dasar penangkapan dan kewajiban memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Pasal 21 KUHAP: Mengenai syarat-syarat penahanan.

Pasal 50 KUHAP: Mengenai hak tersangka untuk segera diperiksa.

Selain itu, LBH Haros juga meminta Dumas Polri untuk menguji kesesuaian tindakan polisi dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

“Pengaduan ini bukan sekadar membela klien, tetapi merupakan upaya untuk memastikan prinsip due process of law ditegakkan dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat penyidikan,” tambah Fatimah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tallo dan Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Dumas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers.(*)

Berita Terkait

Sorot Sulsel Secara Tegas Mengutuk Tindakan Sekdes Tinggimae dan Aksi Premanisme Terhadap Jurnalis
Salah Pos Anggaran 46 Miliar, FORMASI Gowa ‘Mengeruduk’ Dinkes Tuntut Kepala Bertanggung Jawab!
Di Balik 1.140 Penerima Kompensasi PT Masmindo Dwi Area (MDA), Siapa Pemilik Sah Lahan di Luwu Dalam Kontrak Karya ?
Sukses Gelar Pesta Rakyat HUT RI ke-81, Warga RW 05 Jalan Sapuli Pererat Silaturahmi
Iptu Firman, S.H., M.H., Resmi Emban Jabatan Kasat Reskrim, Kapolres Soppeng Tekankan Kinerja Nyata.
Koalisi Sipil Melawan Penyingkiran Pemulung dan Pemiskinan Sistematis di TPA Tamangapa
HUT ke-81 RI di Makassar, Orang Tua Siswi SMPN 3 Makassar Menunggu Komitmen Pemerintah Atas Hak Pendidikan Anak.
AKP Syarif Bersama Tim Rescue Dit Samapta Polda Sulsel Terima Penghargaan Basarnas atas Keberhasilan Misi Evakuasi Pesawat ATR 42-500
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:15 WIB

Sorot Sulsel Secara Tegas Mengutuk Tindakan Sekdes Tinggimae dan Aksi Premanisme Terhadap Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 20:56 WIB

Salah Pos Anggaran 46 Miliar, FORMASI Gowa ‘Mengeruduk’ Dinkes Tuntut Kepala Bertanggung Jawab!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Di Balik 1.140 Penerima Kompensasi PT Masmindo Dwi Area (MDA), Siapa Pemilik Sah Lahan di Luwu Dalam Kontrak Karya ?

Senin, 24 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Sukses Gelar Pesta Rakyat HUT RI ke-81, Warga RW 05 Jalan Sapuli Pererat Silaturahmi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Iptu Firman, S.H., M.H., Resmi Emban Jabatan Kasat Reskrim, Kapolres Soppeng Tekankan Kinerja Nyata.

Berita Terbaru