IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus berlangsung secara masif.

Aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus berlangsung secara masif.

Infocelebes.my.id — Bone, Aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus berlangsung secara masif meski laporan resmi telah bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Bone sejak akhir 2025. Menanggapi lambannya penindakan di lapangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia National Anti-Corruption Organization (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel.

Desakan keras ini disampaikan setelah tim investigasi INAKOR Sulsel menemukan fakta kontradiktif: sementara proses penyelidikan administratif berjalan, aktivitas pengerukan tanah dan pengangkutan material di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge justru terlihat semakin intensif.

Kekuatan desakan INAKOR tidak hanya berbasis pada pengamatan visual, melainkan diperkuat oleh dokumen resmi dari dua instansi teknis pemerintah yang menjadi otoritas perizinan utama.

Pertama, berdasarkan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 540/3602/DESDM, lokasi kegiatan penambangan di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, secara tegas dinyatakan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kedua, konfirmasi lebih lanjut kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghasilkan temuan krusial. Melalui surat Nomor SA.02.03-Bbws11.5/283, BBWS menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Watu maupun Sungai Cenrana.

“Tanpa IUP dari ESDM dan tanpa Rekomtek dari BBWS, secara yuridis formil aktivitas ini adalah ilegal total. Namun faktanya, alat berat jenis ekskavator dan armada truk pengangkut material terlihat keluar-masuk lokasi setiap hari. Ini adalah bentuk pencurian kekayaan negara yang terjadi di depan mata,” ujar Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2026).

Laporan dugaan PETI ini pertama kali diserahkan oleh LSM INAKOR Sulsel kepada Polres Bone pada 14 Desember 2025. Proses penyelidikan kemudian direspons oleh Satreskrim Polres Bone melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/302/IV/RES.5.5/2026/SATRESKRIM tertanggal 10 April 2026.

Meskipun SP2HP telah diterbitkan dan sejumlah saksi telah diperiksa, pihak pelapor mengaku belum menerima kejelasan terkait tindakan penindakan di lapangan. Asri menyoroti adanya kesenjangan antara progres administrasi kepolisian dengan realitas di lapangan yang menunjukkan kelanjutan aktivitas ilegal.

“Kami tidak ingin berprasangka buruk, namun logika hukum sederhana: jika laporan sudah masuk, saksi sudah diperiksa, namun ‘mesin’ pengeruk masih menyala dan truk masih mengangkut material, maka muncul pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran? Atau ada hambatan tertentu? Kami meminta Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim untuk mengevaluasi kinerja penyidikan ini secara objektif,” tegas Asri.

Tim INAKOR juga mencatat adanya aktivitas serupa di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan operasional yang sama tanpa perizinan yang sah.

LSM INAKOR Sulsel menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan operator alat berat atau buruh kasar di lapangan. Aparat wajib melakukan follow-up investigasi untuk membongkar struktur jaringan di balik aktivitas tersebut, meliputi:
1. Pemodal dan Pemilik Usaha: Siapa yang membiayai operasional alat berat dan bahan bakar?
2. Pihak Penerima Material: Ke mana material hasil kerukan dijual? Siapa pembelinya?
3. Oknum Fasilitator: Adakah pihak-pihak tertentu yang memfasilitasi kelancaran operasi ilegal agar tidak digerebek?

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Desakan LSM INAKOR Sulsel ini juga mendapatkan momentum kuat dari komitmen pemerintah pusat. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas praktik tambang ilegal.

Presiden menyoroti fenomena ribuan tambang ilegal yang sebelumnya beroperasi di Bangka Belitung dan mempertanyakan bagaimana aktivitas destruktif tersebut bisa berlangsung tanpa diketahui aparat. Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum adalah instrumen negara untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Pemerintah pusat sudah memberi perintah jelas: usut tuntas tanpa pandang bulu. Sekarang saatnya aparat di daerah, termasuk Polres Bone, membuktikan loyalitasnya terhadap konstitusi dan hukum negara. Jangan sampai Bone menjadi contoh buruk di mana hukum tumpul karena intervensi oknum tertentu,” tutup Asri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Bone belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan percepatan penindakan dan pembongkaran jaringan pelaku tambang ilegal tersebut. LSM INAKOR Sulsel menyatakan akan terus melakukan pemantauan independen dan siap menyerahkan bukti tambahan berupa dokumentasi video dan koordinat titik galian apabila diperlukan untuk mempercepat proses hukum. (Restu)

Sumber : LSM INAKOR SULSEL

Berita Terkait

Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen
Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya
127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi
Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain
FORMASI Soroti Dana Hibah Rp13 Miliar untuk Kejaksaan Negeri Gowa
Bantah Tawarkan Investasi Rp1,2 Miliar, Rafly Ungkap Dugaan Permintaan Dana Oleh Akun Instagram Lambehturah
LBH Haros Soroti Penanganan Dugaan Perundungan di SMP Negeri 3 Makassar, Korban Justru Diminta Cari Sekolah Lain
Diduga Gunakan Surat Pernyataan Palsu untuk Balik Nama SPPT, Warga Pangkep Laporkan Kasus ke Polda Sulsel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:43 WIB

Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi

Selasa, 8 September 2026 - 13:12 WIB

Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya

Minggu, 6 September 2026 - 08:17 WIB

127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain

Berita Terbaru