Infocelebes.my.id — Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara atas nama Rusdi oleh Polsek Tallo kepada Divisi Humas (Dumas) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.
Ketua Tim Advokasi LBH Haros, St. Fatimah, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Kamis (30/7/2026), menyatakan bahwa kejanggalan prosedur semakin menguat setelah keluarga korban baru menerima dokumen administrasi penyidikan setelah Rusdi ditahan selama 12 hari.
“Kami memilih menempuh jalur pengaduan ke Dumas sebagai bentuk kontrol internal terhadap kinerja aparat. Negara adalah negara hukum, dan setiap tindakan penegak hukum harus akuntabel serta tunduk pada prosedur yang berlaku,” tegas St. Fatimah.
Berdasarkan pengakuan keluarga, sejumlah pelanggaran prosedur mencuat dalam kasus ini :
1. Keluarga mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, maupun pemberitahuan penetapan tersangka sejak Rusdi diamankan.
2. Dokumen penting seperti Laporan Polisi (LP) dan surat penetapan tersangka baru diserahkan kepada keluarga setelah hampir dua minggu Rusdi berada dalam tahanan.
3.Terdapat dugaan bahwa Rusdi belum menjalani pemeriksaan formal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum penahanan dilakukan.
Fatimah menyoroti kronologi penyerahan dokumen yang dinilai anomali. Pada Kamis sore (30/7/2026), Wakapolsek Tallo mengembalikan uang sebesar Rp3.000.000 kepada keluarga yang sebelumnya diserahkan untuk kompenisasi ke korban. Tak lama setelah pengembalian uang tersebut, penyidik baru menyerahkan LP, surat penetapan tersangka, dan dokumen lainnya yang sebelumnya tidak pernah diberikan.
“Rangkaian peristiwa ini menjadi bukti material penting bahwa administrasi penyidikan tidak dijalankan sejak awal, melainkan disusun atau diserahkan secara terlambat,” ujar Fatimah.
LBH Haros menilai tindakan penyidik berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal krusial dalam KUHAP, antara lain :
Pasal 17 & 18 ayat (1) KUHAP: Mengenai dasar penangkapan dan kewajiban memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Pasal 21 KUHAP: Mengenai syarat-syarat penahanan.
Pasal 50 KUHAP: Mengenai hak tersangka untuk segera diperiksa.
Selain itu, LBH Haros juga meminta Dumas Polri untuk menguji kesesuaian tindakan polisi dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
“Pengaduan ini bukan sekadar membela klien, tetapi merupakan upaya untuk memastikan prinsip due process of law ditegakkan dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat penyidikan,” tambah Fatimah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tallo dan Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Dumas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers.(*)








