127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi

Minggu, 6 September 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz H. Mustari Dg Ngago

Ustadz H. Mustari Dg Ngago

Infocelebes.my.id — Makassar, Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama Ustadz Haji Mustari Dg Ngago kembali memicu kontroversi. Pelimpahan kasus dari Polres Takalar ke Polresta Gowa oleh Polda Sulsel justru meninggalkan pertanyaan besar mengenai status hukum tersangka, terutama terkait kewajiban wajib lapor yang telah berlangsung selama 127 hari tanpa kejelasan administratif.

Berdasarkan penuturan Ust. Mustari kepada awak media, rangkaian proses hukum bermula saat ia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026. Ia kemudian ditangkap pada 2 April 2026 dan menjalani penahanan selama 25 hari sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan pada 28 April 2026. Sejak tanggal tersebut, ia diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara rutin.

Namun, dinamika kasus berubah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara ke Polres Takalar pada 29 Juni 2026. Alasan utamanya adalah ketidaksesuaian locus delicti atau lokasi kejadian perkara yang ternyata tidak berada dalam wilayah hukum Polres Takalar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menggelar perkara khusus pada 28 Juli 2026. Hasilnya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1540/VIII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2026, yang menyatakan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Gowa.

Meski secara yurisdiksi penanganan telah berpindah ke Gowa, Ust. Mustari menyoroti adanya kekosongan administrasi dari Polres Takalar. Hingga kini, ia mengaku belum menerima surat keterangan penghentian wajib lapor maupun dokumen pengalihan status dari Polres Takalar.

“Khusus waktu pelimpahan ke Polres Gowa, tertuliskah atau tidak? Saya belum terima. Demikian juga penghentian wajib lapor, kenapa tidak tertulis? Kenapa harus digantung?” tanya Ust. Mustari dengan nada kritis.

Kondisi ini menimbulkan lima pertanyaan mendesak yang memerlukan jawaban resmi dari aparat penegak hukum:

Bagaimana status hukum Ust. Mustari pasca pelimpahan ke Polresta Gowa?

Apakah status tersangka yang ditetapkan Polres Takalar masih berlaku?

Apa dasar hukum kewajiban wajib lapor yang masih dijalankan di Takalar padahal kasus sudah dilimpahkan?

Adakah dokumen tertulis resmi mengenai perubahan status administrasi tersebut?

Siapa yang bertanggung jawab memberikan kepastian hukum dan pemulihan nama baik jika nantinya tidak terbukti bersalah?

Bagi Ust. Mustari, ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dampak nyata terhadap nama baik, kehormatan, dan kehidupan sosialnya yang terdampak akibat proses hukum yang “menggantung”. Ia menegaskan akan menempuh jalur pengaduan lebih lanjut apabila tidak mendapatkan kejelasan tertulis dari pihak berwenang.

Publik kini menunggu respons transparan dari Polres Takalar, Polresta Gowa, dan Polda Sulsel. Prinsip kepastian hukum menuntut agar setiap tahapan proses, termasuk pelimpahan kasus, disertai dengan kejelasan status bagi terduga pelaku agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi berupa ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. (Red)

Berita Terkait

Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen
IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi
Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya
Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain
FORMASI Soroti Dana Hibah Rp13 Miliar untuk Kejaksaan Negeri Gowa
Bantah Tawarkan Investasi Rp1,2 Miliar, Rafly Ungkap Dugaan Permintaan Dana Oleh Akun Instagram Lambehturah
LBH Haros Soroti Penanganan Dugaan Perundungan di SMP Negeri 3 Makassar, Korban Justru Diminta Cari Sekolah Lain
Diduga Gunakan Surat Pernyataan Palsu untuk Balik Nama SPPT, Warga Pangkep Laporkan Kasus ke Polda Sulsel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:43 WIB

Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi

Selasa, 8 September 2026 - 13:12 WIB

Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya

Minggu, 6 September 2026 - 08:17 WIB

127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain

Berita Terbaru