Infocelebes.my.id — Gowa, Nasib naas dialami Fadlan Yahya (36), warga Jalan Syekh Yusuf 3, Kabupaten Gowa. Rumah tangga yang sebelumnya harmonis tiba-tiba retak setelah ia dilaporkan oleh istrinya, berinisial AS, dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perampasan barang milik istri.
Namun, fakta di lapangan mengungkapkan kenyataan yang bertolak belakang. Sang istri justru ketahuan menjalin hubungan asmaranya dengan pria lain. Diduga kuat, laporan KDRT tersebut merupakan strategi AS untuk mengalihkan perhatian dan membalikkan keadaan setelah perselingkuhannya terbongkar.
Didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, SH, Fadlan membantah keras tuduhan KDRT yang disebarkan istrinya di media sosial. Menurut Fadlan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan murni rekayasa.
“Saya dan AS itu baik-baik saja sebelum ia kepergok bersama laki-laki lain di salah satu wisma di Kota Makassar pada Minggu malam, 31 Agustus 2026,” ungkap Fadlan, Jumat (4/9/2026).
Fadlan menyatakan bahwa rasa cemburu dan kecewa yang ia tunjukkan adalah reaksi wajar seorang suami yang mengetahui pengkhianatan pasangannya. Berbagai bukti kuat telah ia kumpulkan, berupa pesan percakapan, foto, rekaman suara, hingga riwayat panggilan dari perangkat istrinya. Bukti-bukti tersebut mengindikasikan hubungan asmara yang telah berlangsung lama dengan pria lain.
Lebih mengejutkan lagi, dari catatan percakapan tersebut terduga adanya rencana pelaporan KDRT yang dibahas bersama pria selingkuhannya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai strategi untuk menyelamatkan diri dari konsekuensi perselingkuhan.
“Bukti chattingan di WhatsApp dan Facebook menunjukkan dugaan hubungan asmara dengan pria tersebut. Laporan KDRT dibuat seolah-olah dialah yang menjadi korban kekerasan. Padahal, dalam lokus kejadian itu sama sekali tidak saya lakukan. Sepertinya karena kepergok, sehingga saya dijadikan alasan keretakan rumah tangga,” beber Fadlan.
Kuasa hukum Fadlan, Jumadi Mansyur, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya melapor ke Polresta Gowa. Tim hukum saat ini sedang mendalami seluruh bukti, termasuk jejak digital percakapan yang menunjukkan adanya perencanaan laporan palsu.
“Kami masih mempelajari kasus ini bersama tim. Selain menyangkal tuduhan KDRT, kami juga mempelajari bukti-bukti chattingan yang diperlihatkan sang suami. Jika terbukti tuduhannya tidak benar, sebagai kuasa hukum Fadlan Yahya, kami akan melaporkan balik pihak yang bersangkutan,” tegas Jumadi.
Jumadi mengingatkan bahwa jika terbukti laporan KDRT tersebut direkayasa, sang istri dapat terjerat pasal laporan palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 9 tahun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kini tengah didalami oleh Polresta Gowa. Keluarga berharap penyidik tidak hanya memeriksa tuduhan KDRT, tetapi juga menyelidiki dugaan rekayasa laporan serta keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga tersebut. Kebenaran diharapkan dapat terungkap sepenuhnya melalui proses hukum yang berlaku. (*)








