Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Infocelebes.my.id — Gowa, Nasib naas dialami Fadlan Yahya (36), warga Jalan Syekh Yusuf 3, Kabupaten Gowa. Rumah tangga yang sebelumnya harmonis tiba-tiba retak setelah ia dilaporkan oleh istrinya, berinisial AS, dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perampasan barang milik istri.

Namun, fakta di lapangan mengungkapkan kenyataan yang bertolak belakang. Sang istri justru ketahuan menjalin hubungan asmaranya dengan pria lain. Diduga kuat, laporan KDRT tersebut merupakan strategi AS untuk mengalihkan perhatian dan membalikkan keadaan setelah perselingkuhannya terbongkar.

Didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, SH, Fadlan membantah keras tuduhan KDRT yang disebarkan istrinya di media sosial. Menurut Fadlan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan murni rekayasa.

“Saya dan AS itu baik-baik saja sebelum ia kepergok bersama laki-laki lain di salah satu wisma di Kota Makassar pada Minggu malam, 31 Agustus 2026,” ungkap Fadlan, Jumat (4/9/2026).

Fadlan menyatakan bahwa rasa cemburu dan kecewa yang ia tunjukkan adalah reaksi wajar seorang suami yang mengetahui pengkhianatan pasangannya. Berbagai bukti kuat telah ia kumpulkan, berupa pesan percakapan, foto, rekaman suara, hingga riwayat panggilan dari perangkat istrinya. Bukti-bukti tersebut mengindikasikan hubungan asmara yang telah berlangsung lama dengan pria lain.

Lebih mengejutkan lagi, dari catatan percakapan tersebut terduga adanya rencana pelaporan KDRT yang dibahas bersama pria selingkuhannya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai strategi untuk menyelamatkan diri dari konsekuensi perselingkuhan.

“Bukti chattingan di WhatsApp dan Facebook menunjukkan dugaan hubungan asmara dengan pria tersebut. Laporan KDRT dibuat seolah-olah dialah yang menjadi korban kekerasan. Padahal, dalam lokus kejadian itu sama sekali tidak saya lakukan. Sepertinya karena kepergok, sehingga saya dijadikan alasan keretakan rumah tangga,” beber Fadlan.

Kuasa hukum Fadlan, Jumadi Mansyur, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya melapor ke Polresta Gowa. Tim hukum saat ini sedang mendalami seluruh bukti, termasuk jejak digital percakapan yang menunjukkan adanya perencanaan laporan palsu.

“Kami masih mempelajari kasus ini bersama tim. Selain menyangkal tuduhan KDRT, kami juga mempelajari bukti-bukti chattingan yang diperlihatkan sang suami. Jika terbukti tuduhannya tidak benar, sebagai kuasa hukum Fadlan Yahya, kami akan melaporkan balik pihak yang bersangkutan,” tegas Jumadi.

Jumadi mengingatkan bahwa jika terbukti laporan KDRT tersebut direkayasa, sang istri dapat terjerat pasal laporan palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 9 tahun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini kini tengah didalami oleh Polresta Gowa. Keluarga berharap penyidik tidak hanya memeriksa tuduhan KDRT, tetapi juga menyelidiki dugaan rekayasa laporan serta keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga tersebut. Kebenaran diharapkan dapat terungkap sepenuhnya melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen
IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi
Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya
127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi
FORMASI Soroti Dana Hibah Rp13 Miliar untuk Kejaksaan Negeri Gowa
Bantah Tawarkan Investasi Rp1,2 Miliar, Rafly Ungkap Dugaan Permintaan Dana Oleh Akun Instagram Lambehturah
LBH Haros Soroti Penanganan Dugaan Perundungan di SMP Negeri 3 Makassar, Korban Justru Diminta Cari Sekolah Lain
Diduga Gunakan Surat Pernyataan Palsu untuk Balik Nama SPPT, Warga Pangkep Laporkan Kasus ke Polda Sulsel
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:43 WIB

Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi

Selasa, 8 September 2026 - 13:12 WIB

Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya

Minggu, 6 September 2026 - 08:17 WIB

127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain

Berita Terbaru