Infocelebes.my.id — Makassar, Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama Ustadz Haji Mustari Dg Ngago kembali memicu kontroversi. Pelimpahan kasus dari Polres Takalar ke Polresta Gowa oleh Polda Sulsel justru meninggalkan pertanyaan besar mengenai status hukum tersangka, terutama terkait kewajiban wajib lapor yang telah berlangsung selama 127 hari tanpa kejelasan administratif.
Berdasarkan penuturan Ust. Mustari kepada awak media, rangkaian proses hukum bermula saat ia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026. Ia kemudian ditangkap pada 2 April 2026 dan menjalani penahanan selama 25 hari sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan pada 28 April 2026. Sejak tanggal tersebut, ia diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara rutin.
Namun, dinamika kasus berubah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara ke Polres Takalar pada 29 Juni 2026. Alasan utamanya adalah ketidaksesuaian locus delicti atau lokasi kejadian perkara yang ternyata tidak berada dalam wilayah hukum Polres Takalar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menggelar perkara khusus pada 28 Juli 2026. Hasilnya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1540/VIII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2026, yang menyatakan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Gowa.
Meski secara yurisdiksi penanganan telah berpindah ke Gowa, Ust. Mustari menyoroti adanya kekosongan administrasi dari Polres Takalar. Hingga kini, ia mengaku belum menerima surat keterangan penghentian wajib lapor maupun dokumen pengalihan status dari Polres Takalar.
“Khusus waktu pelimpahan ke Polres Gowa, tertuliskah atau tidak? Saya belum terima. Demikian juga penghentian wajib lapor, kenapa tidak tertulis? Kenapa harus digantung?” tanya Ust. Mustari dengan nada kritis.
Kondisi ini menimbulkan lima pertanyaan mendesak yang memerlukan jawaban resmi dari aparat penegak hukum:
Bagaimana status hukum Ust. Mustari pasca pelimpahan ke Polresta Gowa?
Apakah status tersangka yang ditetapkan Polres Takalar masih berlaku?
Apa dasar hukum kewajiban wajib lapor yang masih dijalankan di Takalar padahal kasus sudah dilimpahkan?
Adakah dokumen tertulis resmi mengenai perubahan status administrasi tersebut?
Siapa yang bertanggung jawab memberikan kepastian hukum dan pemulihan nama baik jika nantinya tidak terbukti bersalah?
Bagi Ust. Mustari, ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dampak nyata terhadap nama baik, kehormatan, dan kehidupan sosialnya yang terdampak akibat proses hukum yang “menggantung”. Ia menegaskan akan menempuh jalur pengaduan lebih lanjut apabila tidak mendapatkan kejelasan tertulis dari pihak berwenang.
Publik kini menunggu respons transparan dari Polres Takalar, Polresta Gowa, dan Polda Sulsel. Prinsip kepastian hukum menuntut agar setiap tahapan proses, termasuk pelimpahan kasus, disertai dengan kejelasan status bagi terduga pelaku agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi berupa ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. (Red)








