Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen

Jumat, 11 September 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Dedy Dewa Hasparani Putra  Saat Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Fee

Andi Dedy Dewa Hasparani Putra Saat Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Fee

Infocelebes.my.id — Makassar, 10 September 2026, Praktik kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang menyamar di balik program strategis nasional kembali terungkap. Dugaan penipuan bermodus proyek konstruksi dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 311 juta telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Kasus ini tidak hanya mencerminkan kerugian materiil warga, tetapi juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen negara yang sistematis.

SAID (39), warga Makassar, telah menyerahkan laporan pidana pada Senin (16/6/2026). Laporan ini tersebut resmi tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/648/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Kemudian kasus ini dilimpah ke Unit 2 Satreskrim Polrestabes Makassar

Berdasarkan kronologi yang ada dalam berkas laporan, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 311.786.950. Dana tersebut diserahkan sebagai “komitmen fee” ilegal untuk mengamankan proyek fiktif pembangunan dapur MBG di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Andi Dedy Dewa Hasparani Putra, diduga melakukan rekayasa kejahatan dengan dua pendekatan utama :
1. Pemalsuan Legitimasi, Menyodorkan dokumen “Kuasa Direktur” yang diduga keras merupakan dokumen palsu untuk menciptakan kesan otoritas legal.

2. Manipulasi Psikologis (Psychological Engineering), Memanfaatkan relasi masa lalu dengan mengklaim diri sebagai “senior kampus” saat korban masih berstatus mahasiswa. Strategi ini dirancang secara dingin untuk melumpuhkan skeptisisme korban dan membangun kepercayaan semu (false trust).

Modus ini mengeksploitasi euforia publik terhadap program MBG, mengubah kebijakan pemerintah yang mulia menjadi alat pencurian terselubung.

Menanggapi gravitas kasus ini, Elyas, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa tindakan terlapor melampaui batas kewajaran. (10/9/2026)

“Ini adalah tindak pidana penipuan yang terencana dengan unsur kesengajaan (dolus) yang sangat jelas,” tegas Elyas. “Terlapor tidak sekadar berjanji kosong, tetapi secara sistematis memfabrikasi legitimasi melalui dokumen palsu. Klaim sebagai ‘senior kampus’ adalah senjata psikologis untuk menurunkan kewaspadaan korban. Ini adalah bentuk breach of trust yang disengaja untuk memuluskan transaksi ilegal ratusan juta rupiah.”

Elyas mendesak penyidik Polrestabes Makassar untuk segera melakukan langkah-langkah efektif diantaranya :

1. Verifikasi forensik terhadap keaslian dokumen “Kuasa Direktur”.

2. Pelacakan aliran dana (money tracing) dari rekening korban ke Terlapor atau pihak ketiga.

3. Pemeriksaan mendalam terhadap keterlibatan oknum lain jika ditemukan jaringan perantara.

Polda Sulsel menerima laporan ini dengan dasar hukum Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), atau alternatif Pasal 486 KUHP Lama. Penerapan KUHP Baru, dalam kasus ini menjadi indikator penting bagi konsistensi aparat dalam menegakkan regulasi terbaru terhadap kejahatan penipuan yang merugikan masyarakat.

Namun, tantangan nyata tetap ada. Kompleksitas lintas yurisdiksi (Makassar-Wonosobo) dan penggunaan perantara sering kali menjadi celah bagi tersangka untuk mengelabui penyidikan. Kunci pembongkaran kasus ini terletak pada kecepatan polisi dalam memvalidasi dokumen dan membekukan aset hasil kejahatan sebelum dialihkan.

Hingga berita ini dirilis, diduga pelaku belum ditahan. Kelambanan dalam penahanan berpotensi memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menghilangkan barang bukti atau mengalihkan aset.

Masyarakat diimbau untuk bersikap kritis terhadap setiap tawaran proyek instan yang meminta pembayaran di muka, apalagi yang mengatasnamakan program prioritas pemerintah. Tidak ada proyek pemerintah yang sah yang mewajibkan “komitmen fee” pribadi kepada individu.

Publik berhak memantau transparansi penanganan kasus ini melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Pengaduan Harapan Masyarakat (SP2HP) Bareskrim Polri. Kegagalan dalam menindak tegas pelaku akan semakin mengeruskan kepercayaan publik terhadap integritas program negara.

Sumber : KantorAdvokat/Legal Consultant Elyas, S.H. dan Partners. (R3)

Berita Terkait

IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi
Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya
127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi
Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain
FORMASI Soroti Dana Hibah Rp13 Miliar untuk Kejaksaan Negeri Gowa
Bantah Tawarkan Investasi Rp1,2 Miliar, Rafly Ungkap Dugaan Permintaan Dana Oleh Akun Instagram Lambehturah
LBH Haros Soroti Penanganan Dugaan Perundungan di SMP Negeri 3 Makassar, Korban Justru Diminta Cari Sekolah Lain
Diduga Gunakan Surat Pernyataan Palsu untuk Balik Nama SPPT, Warga Pangkep Laporkan Kasus ke Polda Sulsel
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:43 WIB

Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi

Selasa, 8 September 2026 - 13:12 WIB

Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya

Minggu, 6 September 2026 - 08:17 WIB

127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain

Berita Terbaru