Imfocelebes.my.id — Makassar, 24 Juni 2026, Penahanan dua bersaudara, Taufik alias Opik (29) dan Ade (24), warga Jalan Kerung-Kerung Lorong 12 (Santaria), Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, memicu tanda tanya dari pihak keluarga. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pembusuran, meski keluarga mengklaim keduanya hanya berupaya membela diri saat rumah mereka didatangi sekelompok orang yang diduga membawa parang, busur, dan batu.
Taufik dan Ade ditahan sejak Sabtu malam (18/7/2026). Bagi keluarga, penahanan tersebut menjadi pukulan berat karena keduanya merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Taufik bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara Ade mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online.
Kepada awak media, ibu Taufik menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari seekor ayam yang berkeliaran di depan rumah mereka pada Rabu (15/7/2026). Ayam itu pertama kali ditemukan oleh cucunya, FZ, bersama EL yang sempat mengira ayam tersebut merupakan ayam miliknya yang hilang karena memiliki ciri serupa.
Namun setelah diperiksa, ayam tersebut dipastikan bukan milik EL sehingga diamankan sementara di kandang dengan maksud agar mudah dikembalikan apabila pemiliknya datang mencari.
“Anak saya tidak tahu apa-apa soal ayam itu. Yang pertama melihat ayam tersebut justru cucu saya bersama EL. Karena pemiliknya tidak diketahui, ayam itu hanya diamankan sementara agar kalau ada yang mencari bisa langsung dikembalikan, bukan untuk dimiliki,” ujar ibu Taufik.
Menurutnya, persoalan sempat dianggap selesai setelah pemilik ayam datang mengambilnya. Namun menjelang waktu Magrib, situasi kembali memanas ketika seorang pria berinisial TR datang ke rumah bersama sejumlah orang.
Keluarga mengaku rombongan tersebut membawa senjata tajam berupa parang, melepaskan busur dari arah belakang, serta melempari rumah menggunakan batu.
“TR datang lagi bersama banyak temannya. Ada yang membawa parang, ada yang melepaskan busur, dan rumah kami dilempari batu,” katanya.
Video yang beredar di kalangan warga memperlihatkan sekelompok orang mendatangi lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut tampak beberapa orang membawa lembaran seng yang diduga digunakan sebagai tameng. Terlihat pula seorang pria bertelanjang dada yang disebut keluarga sebagai TR.
Tak hanya itu, keluarga juga mengaku terdapat korban dari pihak mereka. Ibu EL menyebut anaknya sempat menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami benjolan di bagian belakang kepala.
“Anak saya dikeroyok sampai kepalanya benjol. Tapi kami tidak melakukan visum karena saat itu Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua RT datang menenangkan situasi dan mengatakan persoalan sudah selesai serta tidak boleh lagi terjadi perkelahian,” ujarnya.
Sementara itu, Penyidik Unit 1 Polsek Makassar, Syawaluddin, didampingi Kamaluddin, membenarkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TR mengakui datang ke lokasi dengan membawa sebilah parang.
Menurut penyidik, alasan yang disampaikan TR adalah karena baru pulang bekerja sehingga parang tersebut masih dibawanya. Barang bukti berupa parang itu juga telah diamankan oleh penyidik.
Kamaluddin menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani penyidik bukan berkaitan dengan dugaan pencurian ayam, melainkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembusuran sebagaimana laporan yang diajukan pihak TR.
“Perkara yang kami tangani bukan masalah ayam, tetapi dugaan penganiayaan dan pembusuran. Kami sudah memeriksa lima orang saksi. Saat laporan dibuat, yang datang melapor adalah keluarga karena TR masih dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka di wajah dan busur yang tertancap di lutut. Setelah kondisinya membaik, barulah kami meminta keterangannya,” jelas Kamaluddin.
Namun pihak keluarga membantah tuduhan tersebut. Mereka menilai kedua bersaudara itu justru menjadi korban penyerangan dan hanya berusaha menyelamatkan diri ketika diserang.
Keluarga juga mempertanyakan alasan kedatangan TR bersama sejumlah orang dengan membawa senjata tajam apabila memang hanya ingin meminta klarifikasi.
“Kalau memang parang itu dibawa karena baru pulang kerja, lalu kenapa datang beramai-ramai sambil membawa busur dan melempari rumah? Menurut kami, itu bukan kejadian spontan, tetapi sudah direncanakan,” kata ibu Taufik.
Ia juga membantah anggapan bahwa anaknya sengaja melukai TR. Menurutnya, luka di wajah TR diduga terjadi ketika keduanya bergumul setelah TR lebih dahulu mengayunkan parang ke arah Taufik.
“Anak saya dan TR saling kenal sejak kecil. Tidak ada niat menganiaya. Luka di wajah itu diduga terjadi saat bergumul setelah TR mengacungkan parang. Bahkan sabetan parang sempat mengenai tenda di depan rumah sehingga kepala anak saya berhasil terhindar,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, Ade disebut keluar rumah untuk melerai perkelahian sekaligus mengamankan parang yang diduga milik TR dengan menitipkannya kepada seorang penjual bakso agar tidak kembali digunakan.
Keributan akhirnya berhenti setelah Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua RT tiba di lokasi untuk memediasi kedua belah pihak.
Meski demikian, beberapa hari kemudian Taufik dan Ade justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keluarga mengaku kecewa atas langkah tersebut. Mereka menilai kedua anaknya selama ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan berharap proses hukum dilakukan secara berimbang terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau memang anak saya diproses hukum, kami berharap semua yang terlibat dalam penyerangan juga diproses. Jangan hanya anak saya yang ditahan sementara pihak yang datang menyerang rumah kami belum ada kejelasan penanganannya,” tegas ibu Taufik.
Terpisah, Penyidik Polsek Makassar, Steviardi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi dari keluarga Taufik dan Ade terkait dugaan penyerangan tersebut.
“Laporan polisi dari pihak keluarga sudah kami terima. Saat ini kami masih menunggu disposisi dari pimpinan. Yang pasti, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku secara objektif,” ujar Steviardi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap kedua laporan yang saling berkaitan masih berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)








