Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Nyatakan Pelanggar Akan Disanksi Sesuai Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kesepakatan Damai Kedua Belah Pihak

Kesepakatan Damai Kedua Belah Pihak

Infocelebes.my.id — Gowa, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., memberikan klarifikasi terkait dugaan insiden yang melibatkan anggotanya sebagaimana menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi media, Kompol Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kompol Ismail.

Ia menambahkan bahwa meskipun kedua belah pihak telah menempuh upaya perdamaian, proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran anggota tetap akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggotanya apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Karena itu, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota, proses penindakan internal tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari adanya perdamaian antara para pihak,” ujar Kompol Ismail.

Menurutnya, setiap informasi maupun laporan yang diterima akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi Polri.

Kompol Ismail juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi Polri melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya selebaran aksi Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang berisi tuntutan agar Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa terhadap seorang warga sipil. Dalam selebaran itu, FAKTA Sulsel juga mendesak evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba Polresta Gowa apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap anggota.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Berita Terkait

Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen
IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi
Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya
127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi
Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain
FORMASI Soroti Dana Hibah Rp13 Miliar untuk Kejaksaan Negeri Gowa
Bantah Tawarkan Investasi Rp1,2 Miliar, Rafly Ungkap Dugaan Permintaan Dana Oleh Akun Instagram Lambehturah
LBH Haros Soroti Penanganan Dugaan Perundungan di SMP Negeri 3 Makassar, Korban Justru Diminta Cari Sekolah Lain
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:43 WIB

Desak Polrestabes Makassar Tindak Tegas Skandal Penipuan Proyek MBG, Kuasa Hukum Bongkar Modus Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

IUP Tak Ditemukan, Rekomtek BBWS Nihil, LSM INAKOR SULSEL Desak Polres Bone Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi

Selasa, 8 September 2026 - 13:12 WIB

Keluarga Alm. Prada Herul M Nail Kawal Banding di PTM Makassar, Desak Hukuman Yang Seadil – Adilnya

Minggu, 6 September 2026 - 08:17 WIB

127 Hari Dalam Ketidakpastian, Ust. Mustari Desak Polisi Jawab Status Tersangka Usai Kasus Pindah Yurisdiksi

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Suami Laporkan IRT Ke Polresta Gowa, Setelah Ketahuan Chatingan dengan Pria Lain

Berita Terbaru